Visa Sosbud vs Telex

Sekian lama suami bekerja sebagai pengajar di salah satu lembaga/sekolah/kursus bahasa inggris di Jakarta yang notabene ijin tinggal suami gw di Indonesia di sponsori oleh lembaga tersebut, namun suatu saat suami gw tidak lagi bekerja di lembaga tersebut dan mereka tidak lagi memperpanjang kontraknya setelah 4 tahun kerja dengan mereka karena mungkin sudah terlalu lama atau alasan apapun kita gak tau juga, sempat bingung gimana caranya karena kita memang mau menetap di Indonesia. 
Berusaha kembali mencari pekerjaan dan setelah dapat ternyata ada beberapa lembaga/sekolah/kursus yang administrasi pengurusan dan ijin2 memperkerjakan tenaga kerja asingnya gak bener (kasihan juga untuk WNA yang terjebak disini)  entah karena peraturan yang sulit atau karena perusahaan2 tersebut "nakal", sempat suamiku kerja selama 6 bulan di salah satu lembaga hanya dengan VOA (jadi suami bolak-balik singapore setiap bulan) dan  ada tawaran juga dilembaga lain dengan Business Visa yang tiap 3 bulan harus keluar Indonesia. Kesemuanya diatas bisa kita jalanin sih hanya saja beresiko yang artinya adanya pelanggaran disini dan tentunya pelanggaran tersebut kalau suatu saat ke "tahuan" yang pasti kena dampak paling buruk adalah si WNA bukan lembaga tersebut. Apalagi setelah ada kasus JIS hadehh parah kan?, dan setelah kasus JIS selesai terkadang lembaga2 "Nakal" tersebut masih memakai kasus JIS sebagai alasan untuk gimana caranya memperkerjakan TKA tanpa permit yang benar bahkan si WNA sudah bekerja dengan mereka. Alasan seperti ini saya beri contoh yaa.. "Lagi susah pengurusan ijin kerjanya karena kasus JIS karena syaratnya ketat", Kalau syaratnya Ketat  itu terpenuhi bagaimana?. "antrian dokumennya masih belum bergerak dan tertahan". Seputar alasan itu aja, kalau WNA sendiri ya coba tebak deh teman apa  mereka tau itu? yang ada si WNA pasti nurut sama lembaga itu untuk bolak-balik ke Singapore. 
Karena kita berniat untuk menetap di Indonesia, dan saya sebagai warga negara yang baik yang tau akan peraturan lebih baik kita menjalankan yang terbaik dan pastinya tidak ada pelanggaran apapun. Dengan Latar belakang sedikit pengetahuan dan baca2 serta googling, Sebagai Isteri WNI bisa mensponsori suami untuk menetap di Indonesia. 
Yang alurnya seperti ini, Masuk Indonesia dengan Telex (Vitas) atau Sosbud Visa, lalu segera upgrade ke ITAS (1 thn sekali) gak perlu keluar Indonesia untuk perpanjang, setelah 2 tahun menikah bisa upgrade ke ITAP (5 thn sekali). 
Setelah mengumpulkan info awalnya saya mau apply Vitas dengan telex, semua persyaratan yang saya cek di website imigrasi maupun dari info lainnya sudah lengkap kita mencoba untuk datang ke Dirjen Imigrasi di kuningan, namun setelah kesana yang diterima oleh pelayanan umum, aplikasi manual kita ditolak hiksss sedih udah macet2 hehe, ternyata untuk mendapat vitas dengan telex Harus apply secara online. Akhirnya kita kembali dengan sia-sia dan mencoba untuk mendaftar Online yang ternyata mendaftar online tidak semudah yang kita bayangkan, dan butuh beberapa/banyak hari dan bahkan ada yang gagal terus, gw di  kategori 1 minggu sebelum VOA suami habis baru sukses dapat Login ID & passpowd di website imigrasi. (Ya gak kekejar dunk)
Karena suami sudah ada di Indonesia dan berharap bisa irit uang gak  mau balik lagi ke Singapore. 
Suami gw datang ke Indonesia dengan VOA (30 Hari) dan saat suami harus keluar Indonesia, saya berfikir mau sekalian dapat Telexnya di Singapore jadi waktu masuk ke Indonesia udah pake Vitas dan gak perlu pake VOA lagi yang kudu harus balik lagi ke Singapore arggghhh, setelah saya coba2 gak bisa-bisa sukses mendaftar Online hikss. Akhirnya saya mulai cari2 info bagaimana jika masuk kembali ke Indonesia dengan visa SOSBUD (ITK) yang ternyata persyaratan ITK pada dasarnya sama dengan ITAS (harus diambil di luar Indonesia)  namun kalau itu sponsor isteri malah lebih mudah menggunakan ITK.
Karena ITK syaratnya mudah dan banyak agen2 juga yang bertebaran di Singapore yang bisa mengurus ITK dalam 1 hari selesai.
Setelah dihitung2 diantara menggunakan Agen di singapore dan mengurus sendiri, dalam arti suami yang datang sendiri ke Kedubes Indo di Singapore bawa serta semua copy dokumen yang prosesnya dapat memakan waktu sekitar 2 hari, adalah lebih baik jika membayar agen yang harganya bekisar antara Sing$ 165-200 yang pasti akan selesai dalam 1 hari. Gw sih coba membandingkan biaya hotel yang selangit, paling stress kalau ke Singapore cari hotel Murah bagus tuh ga ada heee (walaupun semua sih bersih),  dan makan di Songapore yang pastinya lebih efektif dan lebih murah menggunakan Agen jadi waktu itu gw memutuskan untuk memakai jasa agen dengan biaya Sing$ 165, dalam sehari selesai dengan menghubungi Bp. Wahab dari Hana Express singapore dengan email Shohib@starhub.net.sg 
Respon agen tersebut sangat cepat dan nanti mereka akan kirim persyaratannya melalui email dan meminta kita mengirim semua dokumen lewat email agar bisa mereka periksa terlebih dahulu, setelah semua dokumen kita dilihat ok oleh mereka, tinggal kita tetapkan tanggal ketemu di Singapore pada pagi hari sebelum jam 10 dan langsung bayar dan sore nya sekitar jam 4 kembali untuk mengambil paspor yang sudah di tempel Visa 211 sponsor Isteri. Malam harinya suami sudah bisa kembali ke Indonesia dengan Visa tersebut yang berlaku 60 hari. Setelah ini langsung ya diurus ITASnyaa. 

2 comments:

  1. aduh.. pengalamannya hampir sama nih.... suami jg pakai on arrival visa, kalau mepet jadinya harus apply sosial budaya visa ya? visa sosbud itu telex nya apa harus di kanim jakarta? enggaak bisa kah di kanim surabaya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Mba, Apakah suami Mba akan lama di Indonesia? kalau gak lama VOA bisa diperpanjang di Kanim Setempat tetapi harus minimal 1 minggu sebelum VOA expire.
      Menurut aku orang amatir hehe visa sosbud dan telex itu beda mba, klu telex harus diproses sebelum suami mba datang dan harus daftar onlind da daftar ke website kanim nya itu makan waktu banget. setelah selesai telex kluar biasa akan dikirim ke kedubes Indonesia di negara asal suami/ Singapore juga bisa.Prosesnya panjang, dan kalau sosbud lebih mudah karena bisa sehari jadi (kalau pake agen di singapore) dan syarat2nya gampang banget, kalau gak pake agen sekitar 2 harian dan suami mba harus proses ke kedubes sendiri. semuanya baik SOSBUD atau TELEX harus diambil di luar Indonesia. Kalau perpanjang VOA bisa di kanim setempat. Semoga membantu

      Delete