Birokrasi : Pak RT itu Jabatan Tertinggi dan Penting loh.. Jadi Baik-baik lah sama Pak/Bu RT

Pak/Bu RT itu Jabatan Penting loh.. malah lebih tinggi dari lembaga atau jabatan apapun, jadi baik-baik lah sama Pak/Bu RT, kenapa gw bilang begini? karena pengalaman di lempar sana sini akibat RTnya gak mau menerbitkan surat pengantar. Ceritanya gini hehe siappp yaa.
Catatan bahwa ini bukan pengalaman pribadi gw namun ini kisah nyata hehe dan gw ada disana dan mengikuti proses yang terjadi karena kebetulan gw yang menemani si Mimi sebut saja, teman gw ini dalam proses mengurus identitas pribadinya.
Mimi adalah warga negara Indonesia memiliki KTP yang didapatnya dari kelurahan setempat sebelum reformasi, ehh sebelum  eKTP deh dan sebelum Gubernurnya Pak Ahok. waktu proses ektp mimi gak sempat ikutan dengan alasan pribadinya lah yang dia sendiri gak bisa bicarakan hehe (misalnya ini misal loh, mimi tinggal di Luar Indonesia alias jadi TKI atau menikah dengan WNA). Mimi memiliki KTP dan KK yang dikeluarkan oleh kelurahan sebut saja Kelurahan Padang rumput (tempat sanak familinya tinggal) yang fotonya dilakukan di tempat dan serta dokumennya ditanda tangani dan di cap oleh pak lurah padang rumput. Namun waktu itu mimi karena gak punya waktu dan ingin KTP dan KK nya jadi dengan segera simsalabim abrakadabra hehe, jadi Ia menggunakan jasa "orang dalam" tentunya dengan sejumlah rupiah yang harus dia keluarkan atas jasa tersebut. Gw sempat menasehati mimi agar dalam mengurus dokumen harus sediakan waktu karena di jaman sekarang sudah gak main lagi pakai jasa "orang dalam" alias sudah steril yang setahu saya sejak jaman bapak Gubernur Jokowi dan sekarang dijabat pak Ahok. Memang akan banyak makan waktu dan kadang makan hati sih waktu mengurus dokumentasi, tapi sekarang udah gak jaman lagi pakai fuluss.   
Di tahun 2016 ini mimi memiliki anak dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anaknya dan mengganti KTP lamanya menjadi eKTP, alhasil untuk proses tersebut mimi datang ke kelurahan padang pasir dengan berbekal semua dokumentasi pribadi yang ia punya, setelah memasukan semua dokumen di pagi hari dan, tidak lama setelah itu petugas kelurahan padang pasir menelepon dan memberi kabar bahwa KTP Mimi tidak terdaftar di kelurahan Padang Pasir tersebut... Mimi #whattt?#^%^&^#& bagaimana bisa lalu bagaimana dengan nasib akta lahir anak saya dan kenapa selama ini saya pakai KTP itu gak pernah ada masalah..setelah itu mimi sangat galau haha.
Akhirnya akibat gw komporin dan dengan semangat yang gw kasih, ke dia untuk mencoba mengklarifikasi masalah ini dan kenapa KTPnya bisa gak terdaftar alias Palsu.. sambil berkonsultasi dengan Pak RT tempat mimi tinggal dan pak RT menceritakan bahwa memang beberapa tahun yang lalu ada banyak petugas nakal yang menerbitkan KTP dan KK Palsu dan sudah dipecat dari kelurahan padang pasir tersebut, namun gw dan mimi berkelit bahwa ini gak masuk akal, jadi cap dan tanda tangan Pak Lurahnya ini asalnya dari mana??? kok bisa??? kalau Palsu ada cap dan tandatangan Pak Lurah dan pada saat rekam wajah alias foto pun dilakukan di dalam kelurahan Padang pasir tersebut. Hufftt betapa berantakan nya birokrasi dan dokumentasi jaman itu yang akhirnya berdampak dengan kita.
So kita menuju Kelurahan Padang Pasir sambil agak sedikit kita naikan tensi di kelurahan Padang pasir tersebut, kasihan juga padahal mereka petugas baru semua hehe, yang memang mereka benar2 angkat tangan dan gak bisa dengan cara apapun untuk mengubah apapun, sambil sedikit akhirnya memberikan solusi (gituh donk) mencari atau men-track record identitas Mimi alias KTP terakhir Mimi itu terdaftar dimana agar bisa dibantu dengan menerbitkan eKTP barunya dan petugas membutuhkan nama lengkap serta nama ayah dan ibu kandung Mimi dan simsalabim ternyata NIK nya Mimi terdapat di kelurahan Gunung Gundul tempat tinggalnya mimi semasa Abegeh selama 18 tahunan. Pelajaran penting untuk Mimi dan kita semua, yang gak pernah menganggap penting dokumen pribadinya karena Mimi sendiri gak pernah menyimpan dalam bentuk apapun baik itu hard copy ataupun soft copy seluruh dokumen pribadinya. Baiknya kita harus memulai melakukan hal tersebut.
Mimi Berarti dengan kata lain kalau KTPnya Palsu, selama ini hidup di Indonesia tanpa identitas donk haiyaahh, yang ternyata memang setelah meng-google masih banyak warga negara yang belum memiliki ektp dan Jokowi pun memerintahkan agar diberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat EKTP, dan sebagai warga negara yang baik kita wajib juga memiliki identias untuk kemudahan pengurusan segala dokumen, walaupun begitu dari pengalaman pribadi, gw merasa di negara kita prinsipnya terbalik ada yang sulit ngapain pakai yang gampang hehe.  
Jadi Kelurahan Padang pasir memberikan solusi supaya Mimi pergi ke kelurahan Gunung gundul dan meminta untuk mencabut berkasnya disana untuk diproses di Padang pasir. Inilah yang membuat gw sebenarnya agak sedikit kecewa dengan birokrasi di negara kita ini yang katanya KTP itu berlaku nasional namun antar wilayah didalam 1 kota aja bukan pindah propinsi seperti gw, birokrasinya sangat teramat ribet.
Berbekal percaya diri yang berlebihan hehe, kita ke Kelurahan Gunung Gundul namun diTOLAK oleh petugas kelurahan karena Mimi gak dibekali oleh surat pengantar dari PAK/BU RT. Masalah lain timbul disini karena Mimi sudah tidak berdomisili di daerah Gunung Gundul ini sejak lama (gw lupa thn berapa terakhir) dan Pak RT nya adalah warga baru yang menjabat RT setelah Mimi pindah dari sana. Dannnn apessss-nya mimi gak punya berkas apapun yang menunjukan mimi dulu pernah tinggal disana (pelajaran) dan Pak RT pun menolak untuk memberikan surat rekomendasi pindah (padahal hanya surat pindah) setelah berdebat ngalor ngidul dengan pak RT dan dia pun tetap keukeh gak mau menerbitkan surat. Dengan agak sedikit eh banyak kesal kita balik ke kelurahan Gunung Gundul dan bertambah kesalnya lagi karena Petugas kelurahan Gunung Gundul sudah tahu bahwa Pak RT gak bakalan menerbitkan surat tersebut nahhh loh kenapa elu suruh gw nemuin pak RT hadehhh reseh nih petugas. 
Akhirnya kitapun dilempar ke petugas Dinas Pendudukan yang ada di kelurahan tersebut yang hasil akhirnya juga bahwa mereka tetap perlu Surat pak RT, tanpa itu mereka gak bisa kerja (inilah kenapa gw bilang jabatan RT itu sangat penting seperti jimat gitu). 
Lalu akhirnya pun kita dikasih solusi lagi alias dilempar lagi ke Dinas Pendudukan wilayah Timur Laut (alias bapaknya dinas pendudukan yang ada di kelurahan Gunung Gundul)  dengan berbekal surat kehilangan dari kepolisian (surat hilang KTP dan KK), namun betapa gw dan Mimi kaget juga karena di kantor kepolisian, pak Polisi juga minta surat RT (hahaha ampun pak RT mulai saat ini gw akan baik dengan yang namanya ketua RT) tapi entah polisi nya cuma membuat SEAKAN kita ada dalam keadaan istimewa (Seperti saat keadaan ditilang), karena itu kita "dibantu" oleh pak pol itu, entah kenapa gw paling SEBEL, sejak mengurus KITAS suami dengan kata "dibantu" yang keluar dari mulut petugas bukannya itu memang tugas/pekerjaan mereka ya dan mereka digaji untuk itu kan?? kenapa mereka bisa melontarkan kata "dibantu" (Kecuali memang syarat kita gak lengkap atau meminta tolong petugas sesuatu barulah kata Dibantu itu wajar), buat gw ini terdengar aneh ditelinga soalnya, bukan begitu hehe atau memang seperti itu prosedurnya, repot juga kalau kita kehilangan dompet andaikata di tempat kejadian yang letaknya jauh dari rumah kita dan apa hubungannya pak RT sama dompet gw (yang isinya bisa aja KTP toh). ummmmm coba bayangkan yang buat gw gak masuk akal.
Sooo dari kantor kepolisian kita langsung menuju ke Dinas Pendudukan Timur Laut yang ajaibnya disana mereka juga gak mauuuu tanpa surat RT tapi setelah dikasih penjelasan dan surat kepolisian akhirnya mereka mau mengKlik atau membuka kembali NIK lama Mimi yang sudah tidak aktif itu, namun dengan catatan juga... bahwa mereka perlu surat jimat tetapi mereka akhirnya bisa menerima surat dari RT tempat Mimi sekarang tinggal (well..) 
Untuk minta surat RT dari tempat tinggal sekarang memang lebih mudah dari pada tempat tinggal asal, jadi berbekal surat pengantar RT di tempat tinggal sekarang dan akhirnya setelah proses yang panjang mengesalkan dan melelahkan Mimi dapat surat mutasi dari Dinas pendudukan Timur Laut yang bisa digunakan di kelurahan Padang Pasir untuk memulai pengurusan EKTP dan akta kelahiran anaknya Mimi. Gak lama setelah semua dokumen selesai ternyata setelah obrak abrik tempat surat2nya Mimi ketemu tuh SIM A (alias surat ijin mengemudi) nya Mimi yang sudah expire di  2012 dan alamat yang tertera disitu adalah alamat lama mimi (Kelurahan Gunung Gundul) hadehhhh Mimi Mimi.. kalau kita pakai itu ke pak RT gunung gundul kan beres, tepok jidat ama cipok pipi ahh cape deh dan setelah semua proses itu selesai Mimi pun akhirnya lega dan Gw pun juga ikutan lega. Salah satu pelajaran berharga, oleh karena itu gw share buat orang yang punya pengalaman hampir sama ataupun sama dengan Mimi supaya tahu dan seharusnya kita menyimpan semua dokumen penting dalam bentuk Hardcopy dan softcopynya.