Birokrasi : Memperpanjang KTP & KK WNA di Dinas Kependudukan & Capil Tangerang Selatan tahun 2020

Setelah selesai STM ditangan, langkah selanjutnya memperpanjang KTP dan KK suami, namun karena keadaan masih belum normal maka agak sedikit tertunda pembuatannya. 
Gw sempat datang ke dukcapil di daerah serpong setelah jam makan siang untuk mencari informasi  mengenai hal ini namun tidak sempat masuk karena pelayanan sudah ditutup jam 12 siang, dan mereka belum menerima pembuatan SKTT atau KTP WNA. lalu gw bertanya kapan dibukanya? mereka juga belum tahu dan  hanya berkata cek saja dulu di website kami ya bu, baik lah.. ini websitenya disdukcapil tangerangselatankota
Hal yang baru dari 5 tahun yang lalu adalah bahwa kita harus mendaftar online terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrian pelayanan, caranya dengan klik pendaftaran online pada websitenya lalu klik SKTT, untuk dapat melakukan pendaftaran online pada website hanya bisa dilakukan pada pukul 8 - 12 saja ya, karena kalau lewat dari situ sudah tidak bisa lagi. Selain pelayanan sudah online kelihatan bahwa gedung pelayanan dukcapil sudah baru tidak kumuh seperti 5 tahun lalu dan terlihat sedang berlangusng juga pembangunan gedung baru disebelahnya khusus untuk pelayanan, bagus rapih dan teratur, pemerintah mencoba membuat pelayanan kepada masyarakat sekarang lebih baik ternyata. dan saya harap pungli pun tidak ada lagi.
Setelah beberapa hari gw juga lupa karena sedang sibuk dengan pekerjaan dikantor dan gw baru teringat kembali untuk mencek website dan tanggal 24 Juli 2020 kemarin gw dapat nomor antrian. pelayanan sudah hampir normal kembali. 
Memang agak sedikit susah untuk membuka website dukcapil ini, waktu saya  berhasil mendapatkan nomor antrian yang katanya harus dicetak karena memang menggunakan QR Code namun gw coba mendownload dan hendak cetak, saat membuka file JPG datanya kosong dan gak ada apa2 didalamnya, gw coba beberapa kali tetap sama, untungnya gw belum keluar dari halaman yang ada QR codenya itu, ya sudah cara jadul gw gunakan ialah screen print dan paste ke word dan tidak lupa mencatat nomor pendaftarannya. 
Esok harinya gw coba lagi search no id pendaftaran untuk cetak hasilnya tetap sama nihil bahkan lebih parah QR codenya tidak mau keluar. *entah kenapa. 
Tiba disana kami menunjukkan print outnya namun tidak dilirik sama sekali tuh, sepertinya gak berguna gw capek2 memprint cuma dilirik sekilas untuk kode masuk kedalam gedung. 
Walaupun kita dapat nomor antrian 1 di print out, namun kenyataannya sudah antrian 10 waktu gw datang jam 8 pagi, we are wondering what time they are open..
So menunggu sekitar hampir 1 jam baru tiba giliran kami, syarat2 yang dibawa adalah :
1. KK asli & Copy KK suami
2. KTP Asli dan Copy KTP suami
3. Copy KTP Gw sbg Isteri
4. Copy KK gw sbg Isteri
5. Copy Domisili dari RT & RW
6. STM Copy Legalisir
7. Copy Akta Nikah
8. Foto 3x4 - 2 lembar
9. Surat Permohonan ditanda tangan gw.

Datang ke meja petugas kita diminta mengisi sejumlah formulir dan menunggu lagi untuk suami rekam mata, foto, dan finger print sepertinya akan jadi ektp.
Pertanyaan2 gw kepada petugas adalah
1. Apakah ektp suami masih yang masa berlaku 5 tahun? atau mengikuti KITAPnya yang unlimited? lalu petugas menjawab kita ikut yg ada di KITAP saja bu.. mmmmm brarti 5 tahun? karena ITAP tercantum 5 Tahun date of report.
2. Apakah KK saya bisa digabungkan dengan KK suami pak? 
Menurut petugas apakah lebih baik pisah saja bu kan mungkin kedepannya bisa berbeda lebih mudah urusan2nya buat ibu.. dan gw cuma bisa bengong %&^%#&^#&Q^#&^ ?? sambil berkata dalam hati maksudnya apa ya om? namun gw hanya diam saja tanpa mengiyakan dan menolak juga.
Setelah selesai foto suami, kita diberi tanda terima untuk kembali 2 minggu kemudian atau 14 hari kerja prosesnya. 
Petugas memberi catatan klasik kepada kita, *yang mungkin semua sudah tahu kalau mungkin 14 hari kedepan saat pengambilan KTP bahwa KTP suami belum tentu ada dan kami belum pasti menjanjikan langsung ada, tergantung ketersediaannya *nah gw yang bingung, kalaupun belum ada kami akan kasih surat sementara. Haruskah gw  bilang wow gitu 😀 dalam hati CAM MANA INI. gw cuma membalas, mudah2an ada ya pak.. 
Selalu ada rasa hati curiga duh kenapa ya gw kalau berurusan sama orang pemerintahan bawaannya curiga mulu hahaha maafkan kalau ada petugas pemerintah yang membaca blog gw ya, abis gimana ya memang mengembalikan kepercayaan masyarakat susah oleh karena itu harus membuktikan kalau petugas benar2 bersih dan benar2 sungguh2 menjadi pelayan masyarakat.
Jadi gw masih menunggu waktu kembali datang ke capil untuk mangambil KTP dan KK suami gw.
Jumat, 14 Agustus 2020, gw dan suami kembali setelah 3 minggu untuk mengambil KTP atau KK, mengambil nomor antrian dan menunggu, setelah giliran kita tiba, petugasnya mengambil tanda terima kita dan menghilang sekitar beberapa lama sampai gw heran kok lama bener nih orang hanya untuk mengambil KTP suami yang berharap sudah jadi, ternyata sekitar 10-15 menit kemudian suami dipanggil kembali untuk FOTO dan ambil sidik jari "lagi", katanya datanya corrupt dan rusak jadi perlu ulang lagi alamakkk........ kemana aja sampai 3 minggu dan gw ataupun suami gak dikabarin apa2 selama itu untuk datang foto lagi dan masih harus kembali beberapa hari kemudian namun belum pasti jadi atau tidak KTP nya, kita hanya dikasih selembar kertas sebagai pengganti e-ktp dan disuruh mencek kembali 1 minggu kemudian, dan gw protes sama petugas yaaa ini sih buang waktu kita pak, suruh datang cek dan belum tentu jadi kan saya bukan boss yang bisa keluar seenaknya ijin dari kantor saya masih punya atasan... pengecekan tidak bisa lewat telepon (pasti susah), Whatsapp atau email? dia ga bisa jawab... huuuuuhiiiikkkkks ya sudah lah saya mengalah dan menunggu.  
Jumat 21 Agustus 2020, kali ini suami yang menyambangi kantor Dukcapil untuk mencek apakah KTPnya sudah selesai atau belum, dan ternyata belum juga selesai. sampai kapan kah ini?
Semangat.. Post ini akan saya update jika KTP dan KK suami sudah ditangan.

No comments:

Post a Comment