BPJS - yang berguna namun semoga tidak terpakai :)

18 tahun bekerja kantoran yang gak pernah kuatir dan pusin mikirin kesehatan karena pastinya ditanggung oleh kantor, sementara suami yang bekerja di suatu lembaga pun isteri tidak termasuk dalam tertanggung perusahaan mereka (reseh ya) ughh. 
Di suatu titik dimana mungkin gw akan berhenti bekerja dan sekarang gw juga sudah berhenti bekerja dan gak tau, serta belum mengambil keputusan, akankah gw kembali bekerja? dan melamar2 pekerjaan, mengingat umur udah maksimal, karena di Indonesia ini sangat2 diskriminasi kalau masalah umur hehe, perusahaan akan memandang sebelah mata dan di lamaran2 pekerjaan apapun persyaratan umur gw udah maksimal huh. yah apa boleh dikata keadaan disini ya seperti ini. 
Pengen join asurasi kesehatan tapi yang murni kesehatan pastinya sangat mahal dan ujung2nya ditawarin asuransi jiwa asuransi jiwapun karena lagi masalah umur perbulannya minimal rp. 750ribu ughh mahal beuh. 
Puji Tuhan pemerintah akhirnya punya program kesehatan BPJS, memang banyak orang yang mengeluh akan pelayanan BPJS dirumah sakit, ya tentu saja karena akan ramai dan banyak orang karena peminatnya memang banyak dan murah dan mengeluhkan pelayanan BPJS sangat gak bagus, apalagi di rumah sakit swasta, ya jangan bandingkan dengan asurasi lainnya yang swasta karena preminya pun untuk asuransi swasta sangat mahal, kalau mau pelayanan bagus ya ikut asuransi yg lain selain yang pemerintah punya la  yauu. 
yaa sudah kalau kita sakit dan masih sanggup bayar pergi ke rumah sakit swasta dan kalau gak sanggup ya ke rumah sakit pemerintah sajalah ya, karena biaya sehat itu sangat-sangat mahal, oleh karena itu jagalah kesehatan dengan menjaga tubuh kita sendiri, ughhh. Dan Kalau sudah sakit sih menurut gw dirumah sakit mana aja asal pelayanannya gak sembarangan dan gak salah diagnosa  itu yang penting dan berharap gak sakit xixi.
Karena waktu bekerja perusahaan dipaksa untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, kantor tempat gw bekerja terakhir, harus join BPJS, jadilah gw sudah punya BPJS namun saat berhenti bekerja gw pun merubah kepersertaannya menjadi individual.
Adapun syaratnya :
1. Fotocopy KTP dan Asli
2. Fotocopy KK dan Asli
3. Fotocopy buku rekening (halaman Muka)
ini aja dan datang ke BPJS kesehatan, awalnya gw Jiper kesini, karena ruame dan panjang banget antriannya, gw juga gak tau itu antri untuk apa. Pas gw datang gw diarahkan ke Customer Service dan mendapat nomor antrian, pelajaran dari temen kalau mau datang ke kantor pemerintah datang sangat awal atau sangat akhir xixi jadi antriannya gak terlalu lama, gak lama menunggu nomor antrian gw dipanggi, gw pikir di cust services ini cuma tanya2 doang eh ternyata bisa langsung daftar Puji Tuhan, dan gw juga sekalian mendaftarkan suami yang WNA.
untuk Suami WNA sama aja syaratnya sama WNI, karena suami sudah ada KTP dan KK jadi syaratnya sama aja dan gak lama namaku dan suami sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan tinggal saya harus membayar tiap bulannya melalui bank.
Puji Tuhan sudah punya jaminan kesehatan. 

No comments:

Post a Comment