Birokrasi : Surat Tanda Melapor (STM) tahun 2020 setelah ITAP Selesai

Setelah ITAP dan Paspor sudah ditangan jangan lupa ada langkah selanjutnya yang harus kita urus yaitu STM (Surat Tanda Melapor) yang dikeluarkan oleh Polres wilayah tempat tinggal kita. 
STM ini berguna untuk mengurus perpanjangan KTP dan jika ingin memperpanjan SIM nanti juga akan perlu.
Tahun 2015 Tangerang selatan belum mempunyai kantor Polres sendiri dan masih bergabung dengan Polres Jakarta Selatan, tahun ini 2020 sudah berdiri gedung megah Polres Tangerang selatan di area Serpong.
4 Juni 2020, pagi2 gw menyambangi kantor Polres Tangsel berharap bisa menyerahkan dokumen sepagi mungkin supaya gw tidak perlu ijin sama bos dan bisa langsung ke kantor tidak terlambat, namun ternyata Polres Tangsel baru memulai pelayanan jam 9.00 pagi. Tiba disitu pintu masih tertutup terlihat mereka masih Apel pagi dan setelah selesai Apel ternyata ada acara sarapan bersama, jadi ya pasrah deh mengirimkan pesan ke bu boss di kantor kalau gw akan terlambat sedikit tiba di kantor.
Masa Pandemi ini gw masuk ke gedung harus cuci tangan, pakai masker dan disemprot desinfektan. 
KTP ditukar dengan kartu tamu dan menuju lantai 4 Gedung Polres TangSel membawa serta dokumen :
  1. Surat permohonan ditandatangani oleh Sponsor (Gw)
  2. Fotocopy KTP sponsor sekalian KK juga (Gw)
  3. Fotocopy KTP lama Suami sekalian KK juga (biar gak bolak balik).
  4. Foto Copy KITAP, Paspor laman muka dan laman stempel ITAP
  5. Foto Copy Akta Nikah
  6. Surat keterangan domisili dari RT dan RW
  7. Copy STM Lama kali aja dia perlu
Menunggu sebentar karena petugasnya masih dibawah katanya, tidak lama menunggu gw bertemu dengan beberapa orang di ruang tunggu dan kami ngobrol berbagi cerita pengalaman kami masing2 dalam mengurus dokumen orang asing yang merupakan keluarganya macam gw dan pegawai kantor yang memiliki TKA di kantornya, seru juga mendengarkan orang bercerita pengalaman mereka dan berbagi juga pengalaman gw.
tidak terasa bapak petugas sudah kembali ketempat dan kami satu persatu dipanggil, karena gw nomor 1 jadi gw masuk terlebih dahulu, dokumen diperiksa sebentar dan gw diberikan tanda terima untuk kembali 1 minggu kemudian yaitu tanggal 11 Juni 2020.

11 Juni  2020, gw tiba di Polres Tangsel jam 9.20, nampak hari itu ramai di ruang tunggu di lantai 4.
Ruangan lantai 4 itu semua tertutup kecuali ruang tunggu dan tidak ada penerima tamu atau receptionist disitu jika tidak ada orang, maka kita harus menekan bel untuk dibukakan pintu, karena saat itu terdapat beberapa orang di ruang tunggu dan beberapa petugas, gw langsung dilayani dan ditanya keperluan gw. 
Gw menyerahkan tanda terima ke petugas dan ia menyuruh gw untuk menunggu sebentar, tidak lama kemudian petugas keluar dan memberikan lembar kertas STM sambil menyuruh gw men-cek kembali apakah isinya sudah benar, ia berkata "ada biaya administrasi ya bu sebesar Rp. 100,000.-" *gw demen nih... 
Sebelum menuju polres di tahun 2020 ini gw sudah mencek baik di website resmi Polres maupun website manapun, apakah pengurusan STM kena biaya resmi atau tidak dan gw tidak mendapatkan jawaban dimana pun itu, ada beberapa blog juga menuliskan bahwa seharusnya gratis tapi di "palak" alias kena biaya tidak resmi.. 
Perlu diketahui 2015 atau 5 tahun yang lalu gw tidak membayar sepeser pun untuk mendapatkan surat tersebut alias GRATIS.    
So karena petugasnya mengenakan masker gw juga rada sedikit tidak mendengar jelas apa yang ia katakan.
Ketika dia mengatakan ada biaya 100,000, respon gw adalah *hehe: masa bayar pak? mahal amat? itu beneran resmi? ahhh 5 tahun lalu saya gratis loh pak *gw ulang2 beberapa kali, masa sekarang bayar? duuuhhh saya gak bawa duit pak, ada cuma 50rb nih di dompet TAPI nanti ya pak, saya mau cari fotocopy dulu untuk minta legalisir STM ini bisa kan pak? dimana fotocopy ya pak adakan disini? Bapak petugas membalas ada bu dibelakang ada koperasi dan bisa legalisir, mau banyak juga boleh, ahh saya cuma butuh 2 kok. Saya foto copy ini dulu ya, nanti saya kan balik lagi, gw langsung keluar mencari foto copy, *emak2 klu udah ngebacot kan panjang hehehe.  
Setelah membuat 2 lembar fotocopy gw kembali ke lantai 4 untuk menyerahkan 2 lembar fotocopy tersebut dan diterima oleh petugas lainnya yang bertanya untuk apa sih bu Legalisir segala, gw menerangkan bahwa legalisir ini adalah untuk *pengalaman 5 tahun lalu sih :
1. Asli buat pegangan saya pak
2. Legalisir 1 untuk  nanti perpanjan KTP di Dispenduk/Dukcapil
3. Legalisir 2 untuk nanti perpanjangan SIM A&C
ohh oke tunggu sebentar  ya bu, kata bapak petugas, lalu ia masuk kedalam dan beberapa menit kemudian ia kembali menyerahkan 2 lembar Legalisir STM ke gw dan gw melongok2 untuk mencari bapak yang bilang tadi kena biaya admin 100,000 sudah menghilang dan gw pun pulang tanpa membayar apapun. Let see 5 tahun lagi yaa.... karena STM nya berlaku 5 tahun.
Soo biaya GRATIS, entah di negara kita apa gaji polisi kecil ya? atau sudah habitnya malak? pengalaman  gw dengan polisi pasti tidak pernah mulus yang seharusnya gratis dia kenakan biaya, yang seharusnya biayanya hanya 75,000 mereka bilang 150,000 dua kali lipat, sampai pernah  kejadian, gw kirim email keluhan dan pengaduan resmi berujung dipanggil untuk wawancara terkait pungli tersebut sudah pernah gw alami berkaitan dengan Petugas Polisi dan kinerja polisi, yang seharusnya notabene adalah pelayan masyarakat. Saya harap kedepannya lebih baik POLRI kita. 
Saya pikir jika petugas polisi lalulintas tegas *tanpa pungli, pasti pelanggaran di jalan raya pun akan banyak berkurang bahkan tidak ada lagi karena pengguna jalan pun akan terbiasa taat dan takut kena sanksi dengan peraturan bukan petugas. *hanya berfikir saja.

No comments:

Post a Comment